Garda Bangsa Kepri Kecam Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Adi Raharjo: Jangan Abaikan Trauma Psikologis Santri

Avatar photo

Prawarakepri.com, BATAM – Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 menuai keprihatinan. Peristiwa yang melibatkan aparat kepolisian tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati dan pengasuh pesantren.

Sekretaris DKW Garda Bangsa Provinsi Kepulauan Riau, Adi Raharjo, menyampaikan kecaman terhadap pendekatan penegakan hukum yang diduga tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan anak.

Menurut Adi, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan santri, terlebih anak di bawah umur, kepolisian seharusnya mengedepankan koordinasi dengan pihak pesantren dan pendekatan persuasif.

“Menurut saya, penggerebekan dengan pendekatan seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi. Seandainya memang terdapat indikasi kesalahan yang dilakukan oleh santri, apalagi anak-anak di bawah umur, seharusnya pihak kepolisian terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengelola pondok pesantren dan mengedepankan pendekatan persuasif. Anak-anak wajib mendapatkan perlindungan dan pendampingan dalam setiap proses yang berkaitan dengan hukum,” tegas Adi.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum memang harus dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengesampingkan prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap anak.

Adi juga menyoroti penggunaan atau kehadiran senjata dalam tindakan kepolisian di lingkungan pesantren. Menurutnya, sekalipun aparat merasa telah menjalankan tugas sesuai prosedur, aspek psikologis anak-anak tetap harus menjadi pertimbangan.

“Kalaupun pihak kepolisian merasa tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur, aspek kemanusiaan tetap harus menjadi pertimbangan. Kehadiran dan penggunaan senjata dalam lingkungan pendidikan, terutama ketika berhadapan dengan anak-anak, harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan dan proporsionalitasnya. Jangan sampai sesuatu yang sebenarnya bisa dilakukan dengan pendekatan persuasif justru menghadirkan ketakutan berlebihan bagi para santri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sesosok Mayat ditemukan Mengapung di Perairan Pulau Kasam Karimun, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi

Lebih lanjut, Adi menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri merupakan langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat. Namun, ia meminta agar proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata, melainkan menghasilkan kejelasan dan pertanggungjawaban yang dapat diketahui publik.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sebatas slogan.

“Polri memiliki semangat dan slogan ‘Polri Bersama Masyarakat’. Menurut saya, semangat tersebut jangan hanya menjadi slogan, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata. Masyarakat harus merasa dilindungi, didengar, dan mendapatkan keadilan. Jangan sampai masyarakat justru merasa takut ketika berhadapan dengan aparat yang seharusnya memberikan perlindungan,” kata Adi.

Selain persoalan prosedur penegakan hukum, Adi memberikan perhatian khusus terhadap potensi dampak psikologis yang dialami para santri, khususnya mereka yang masih berusia anak-anak.

Menurutnya, pengalaman menghadapi situasi menegangkan, kehadiran aparat bersenjata, serta rasa takut yang muncul selama proses penggerebekan berpotensi meninggalkan tekanan psikologis yang tidak boleh dianggap sepele.

“Kita jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi proses hukum, tetapi juga harus melihat dampaknya terhadap kondisi psikologis para santri. Mereka masih anak-anak yang sedang berada dalam masa pertumbuhan. Pengalaman menyaksikan aparat bersenjata, menghadapi situasi menegangkan, atau merasa terancam bisa meninggalkan ketakutan yang membekas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Palang Merah Internasional, Satgas Yonif 136/TS Tak Hanya Menjaga Negeri, Tapi Juga Menjaga Kehidupan

Ia menambahkan, dampak tersebut berpotensi memengaruhi rasa aman, kualitas tidur, konsentrasi belajar, hingga kenyamanan santri dalam menjalani aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren.

Karena itu, Adi meminta pemerintah dan lembaga terkait memastikan adanya pendampingan psikologis yang memadai bagi para santri yang terdampak.

“Jangan hanya memastikan persoalan hukumnya selesai, tetapi juga pastikan kondisi mental dan rasa aman para santri benar-benar dipulihkan. Pendampingan psikologis harus dilakukan secara serius, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Sorotan terhadap peristiwa ini semakin menguat setelah Mabes Polri menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dialami keluarga besar pesantren. Polri juga memastikan bahwa keluhan terkait pelaksanaan penggeledahan akan didalami melalui mekanisme pengawasan internal.

Hingga 2 November 2026, Divpropam Mabes Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah, serta unsur inspektorat masih melakukan pemeriksaan terhadap personel yang terlibat. Hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan kepada publik.

Menanggapi perkembangan itu, Adi mengapresiasi langkah pemeriksaan yang telah dilakukan, tetapi menegaskan bahwa keterbukaan hasil menjadi hal yang tidak kalah penting.

“Kami menghargai apabila sudah ada langkah pemeriksaan. Namun, yang paling penting adalah bagaimana hasilnya nanti. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas untuk meredam perhatian publik. Masyarakat berhak mengetahui apakah prosedur telah dijalankan dengan benar atau justru ditemukan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Adi kembali mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

BACA JUGA:  Perkuat Kualitas Pertandingan, Taekwondo Kepri Gelar Diklat dan Penyegaran Wasit di Akhir Tahun 2025

“Kami meminta agar pemeriksaan ini dilakukan setransparan mungkin. Jangan ada fakta yang ditutup-tutupi. Kalau memang seluruh tindakan sudah sesuai prosedur, sampaikan kepada publik secara terbuka. Jelaskan apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana prosesnya, dan apa hasil pemeriksaannya. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban yang jelas.”

“Jangan ada yang ditutup-tutupi dengan alasan institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian justru akan semakin kuat apabila institusi berani terbuka, mengevaluasi diri, dan menindak anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tutup Adi Raharjo.

Garda Bangsa Kepri berharap peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh jajaran penegak hukum agar pelaksanaan tugas kepolisian senantiasa mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak-hak anak. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan dan rasa aman, bukan justru meninggalkan ketakutan di lingkungan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *