Kepri Darurat Asap: H. Suigwan Minta Pemerintah Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Avatar photo

Prawarakepri.com – Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut di Provinsi Kepulauan Riau menembus angka 4.415 penderita (naik 11,4% dibanding bulan sebelumnya) akibat dampak kabut asap kiriman dari kebakaran hutan dan lahan.

Kondisi yang makin mengkhawatirkan ini memicu reaksi keras dari Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Bendahara DPW PKB Kepri, H. Suigwan, S.M., M.M. Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional demi mempercepat penanganan medis dan pemadaman titik api.

“Ini bukan lagi masalah biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan warga Kepri. Lonjakan penderita ISPA sudah sangat mengkhawatirkan dan butuh respons darurat nasional,” tegas H. Suigwan, S.M., M.M. saat diwawancarai wartawan prawarakepri.com.

BACA JUGA:  Jumat Curhat, Kapolsek Batu Ampar Gencar Cooling System Jelang Pemilukada 2024

Berdasarkan data sebaran kasus ISPA di wilayah Kepulauan Riau:

* Batam: 3.025 – 4.553 kasus (tertinggi di Kepri, naik 19,3%)

* Bintan: 488 kasus

* Karimun: 249 kasus (naik 36,8%)

* Tanjungpinang: 217 kasus

* Lingga: 192 kasus

* Natuna: 163 kasus

* Kepulauan Anambas: 81 kasus

Dampak krisis udara ini terasa signifikan di beberapa daerah, seperti Tanjungpinang yang kualitas udaranya sempat menyentuh angka 164 mikrogram per meter kubik atau masuk kategori tidak sehat. Kelompok anak-anak menjadi korban paling rentan dengan peningkatan kasus yang mencolok.

BACA JUGA:  PC SAPMA PP Batam Gelar Aksi Sosial Bagikan Sembako untuk Dhuafa

“Batam mencatat angka penderita tertinggi dengan kenaikan 19,3%, sementara Karimun melonjak hingga 36,8%. Anak-anak kita yang paling menderita akibat asap kiriman ini. Penetapan status bencana nasional sangat mendesak agar seluruh pengerjaan pemadaman dan pengerahan tim medis bisa berjalan terpadu serta masif,” pungkas politisi PKB tersebut.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *