Mewujudkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polresta Barelang Amankan 83 Unit Kendaraan Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Standar

Avatar photo

Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Hasil Penindakan Knalpot Brong yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis Demi Mewujudkan Kamseltibcarlantas

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. Pada Senin, (20/07/2026), pukul 13.00 WIB.

Konferensi pers turut dihadiri oleh Wakasat Lantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra, S.H., Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang Ipda Tino Desmawanto, serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., yang diwakili oleh anggota Sihumas Polresta Barelang Brigpol Handoko Pasaribu. Dalam kesempatan tersebut, konferensi pers dibuka oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa maraknya aksi balap liar yang terjadi belakangan ini salah satunya dipicu oleh penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

BACA JUGA:  Langkah Strategis Amankan Laut Barat, Dankodaeral IV Hadiri Peresmian Kantor Bakamla Zona Barat

Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga kerap menjadi pemicu aksi kebut-kebutan di jalan raya yang berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Sebagai langkah penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sekaligus mengantisipasi aksi balap liar pada tanggal 17 Juli hingga 18 Juli 2026.

Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap 83 pelanggar dengan mengamankan 83 unit kendaraan roda dua sebagai barang bukti.

Dalam pelaksanaannya, seluruh pengendara yang terbukti menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diberikan tindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendaraan yang menjadi barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Terhadap para pelanggar dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA:  Coreng Nama Baik Kapolda Kepri, Penyebar Berita Bohong Ahirnya di Tangkap Ditreskrimsus Polda

Selain itu, penindakan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat (1) huruf f dan ayat (6) huruf c mengenai kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur batas ambang kebisingan kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. juga menyampaikan bahwa selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang secara berkelanjutan melaksanakan langkah preemtif dan preventif melalui penyuluhan kepada pelajar, perusahaan, RT/RW, serta sosialisasi ke bengkel-bengkel mengenai larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan bahaya balap liar.

Edukasi juga dilakukan melalui media cetak, radio, dan media sosial sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Melalui konferensi pers ini, Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis serta dilengkapi dokumen yang sah.

BACA JUGA:  Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Suigwan : Melalui Sholawat Kita Perdekat Diri Kepada Kanjeng Nabi Muhamad SAW

Kepada pihak sekolah juga diharapkan terus memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Polresta Barelang menegaskan akan terus melaksanakan penindakan secara konsisten demi mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas atau pelanggaran lalu lintas melalui layanan polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *